Tugas BK DPD RI Untuk Menunjang Kinerja Anggota DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Tugas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) untuk menunjang kinerja Anggota DPD RI. BK dalam melaksanakan tugasnya akan terus mengupayakan semua anggota DPD RI mengembangkan tata beracara, taat aturan sebagai pedoman dalam berperilaku agar memberikan hasil terbaik dalam menjalankan amanah masyarakat dan daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP., MH usai rapat pleno pertama BK, di Ruang Rapat BK DPD RI Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019
“Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI yang baru, saya bersama tiga wakil ketua yaitu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Fernando Sinaga dan Husain Alting Sjah akan memimpin Badan Kehormatan ke depan secara kolektif kolegial dan menggerakkannya bersama-sama anggota BK lainnya," ujar Leonardy Harmainy saat rapat pleno pertama BK DPD RI.
Leonardy menegaskan BK bakal meluruskan pemahaman/anggapan masyarakat tentang fungsi dan peran BK. Saat ini ada isu yang berkembang menganggap bahwa BK itu ibarat inspektorat di pemerintahan. Bahkan ada yang ingin BK tugasnya mengawasi anggota lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika diperlukan.
"Hal ini perlu kita luruskan,” tegas Senator Sumatera Barat tersebut.
BK tugasnya adalah adalah untuk menjalankan operasional secara utuh sesuai tata tertib DPD RI. Kedua menjaga kode etik artinya menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dan marwah lembaga DPD RI.
"Jadi tugas BK bukan untuk mencari-cari kesalahan anggota. Bukan mengawasi, mengintai, menghakimi apalagi melakukan OTT. Sekali lagi tugas BK hanya menjaga anggota dan lembaga DPD RI," tegas Leonardy.
Untuk itu, BK selalu bekerja berdasarkan data dan fakta. Ada datanya dan terbukti dengan faktanya. Kalaupun ada anggota yang mulai melenceng dari kode etik, BK lebih mengedepankan sisi persuasif. Dilakukan pendekatan terhadap anggota dan diberikan pemahaman terlebih dahulu.