Tugas BPOM Bukan Awasi Vaksin, Ini Salah Kemenkes
JAKARTA - Komisi IX DPR terus menyoroti kinerja Kementerian Kesehatan di bawah kepemimpinan Nila F Moeloek. Sorotan ini makin tajam setelah peredaran vaksin palsu yang diungkap Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Ketua Komisi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan itu, Dede Yusuf menilai tidak tepat menyalahkan BPOM RI dalam kasus itu.
Menurut Dede, BPOM tidak memiliki kewenangan mengawasi obat-obatan maupun vaksin yang masuk ke fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas. Justru yang paling bertanggungjawab adalah Kemenkes RI.
"Fungsi pengawasan barang-barang yang beredar di rumah sakit memang tidak dilakukan oleh Badan POM. Badan POM hanya melakukan pengawasan barang yang beredar di pasaran komersial," kata Dede saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (29/6).
Bila produk seperti vaksin palsu itu dijual di mini market, lanjut politikus Partai Demokrat tersebut, maka BPOM punya kewenangan mengawasi.
"Kalau beredarnya dari satu rumah sakit ke rumah sakit melalui e-katalog, Badan POM tidak bisa diperintah dari kemenkes untuk pengawasan, dia tidak akan lakukan," jelas Dede.
Karena itu Komisi IX meminta dalam Satgas yang dibentuk pemerintah juga melibatkan BPOM RI. Dengan begitu, BPOM bisa ikut memeriksa vaksin maupun obat yang tidak masuk ke pasaran bebas.
Secara keseluruhan, tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, keseluruhan produk obat-obatan mulai dari distribusi maupun penyediaannya adalah tanggungjawab Kemenkes RI sesuai UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Badan POM itu setahu saya dia melakukan fungsi pengawasan obat, kosmetik dan makanan yang beredar di publik. Yang paling memiliki kelalaian (di kasus vaksin palsu) adalah Kemenkes," pungkasnya.(fat/jpnn)