Tugas Selesai, Bagir Pamitan
Sabtu, 01 November 2008 – 14:21 WIB
Secara teknis, kewenangan pengawasan MA juga bertambah. Dulu MA hanya mengurusi teknis peradilan. Kalau ada hakim nakal, penanganannya diserahkan ke Departemen Kehakiman. Saat ini MA telah membentuk badan pengawasan sehingga hakim nakal bisa langsung di sanksi oleh MA. ''Pada 2008, kami menindak tegas hakim nakal. Lebih dari 50 orang di lingkungan peradilan yang kena sanksi. Termasuk hakim dan calon hakim,'' katanya.
Soal penumpukan perkara, Bagir mengatakan bahwa ribuan perkara menumpuk di meja para hakim agung. Menurut guru besar hukum Universitas Padjadjaran itu, kondisi tersebut terjadi karena tidak ada pembatasan perkara yang masuk ke MA. ''Kami kepada pemerintah meminta agar dapat dibuat UU Pembatasan Perkara MA. Hal itu untuk mengurangi jumlah perkara yang masuk ke MA,'' katanya.
Setelah lengser, Bagir menyatakan tidak akan mengintervensi MA untuk memilih ketua. ''Saya tidak berbicara khusus dengan para hakim agung. Tidak ada kriteria khusus. Semua hakim agung memiliki peluang yang sama untuk dipilih,'' katanya.