Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuh, Dua Kardus Uang Hasil Dagang Jabatan, Laris ya Bu?

Minggu, 01 Januari 2017 – 07:27 WIB
Tuh, Dua Kardus Uang Hasil Dagang Jabatan, Laris ya Bu? - JPNN.COM
BARANG BUKTI: Uang tunai dalam kardus diamankan petugas KPK sebagai bukti dugaan korupsi Bupati Klaten Sri Hartini. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Enam orang lain yang dibawa ke kantor KPK pada Jumat malam (30/12) masih berstatus saksi. Yakni, tiga PNS (Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet), seorang pegawai honorer (Panca Wardhana), serta dua swasta (Sukarno dan Sunarso).

Tersangka sangat mungkin bertambah. KPK sudah mengantongi barang bukti berupa buku catatan berisi daftar penyetor uang suap yang mereka sebut sebagai uang syukuran itu.

’’Buku penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitarini),’’ ujar Laode. Yang menerima lebih dari 20 orang.

Penyuap memberikan uang sesuai dengan eselon atau jabatan yang dikehendaki. Angkanya mulai ratusan juta hingga puluhan juta untuk satu jabatan.

Barang bukti uang yang disita adalah Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. ’’Kalau eselonnya tinggi bisa Rp 100 juta. Kalau eselon bawah bisa puluhan, tidak selalu Rp 50 juta,’’ ungkap Laode.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ada orang lain yang diduga menerima dan terlibat uang suap.

’’Misalnya, A menerima melalui B atau C. Kemungkinan tersangka bertambah tergantung di proses penyidikan,’’ ujar dia.

Penangkapan Sri itu menjadi catatan penutup tahun KPK. Dalam kurun 2016, komisi antirasuah telah melakukan 17 kali operasi tangkap tangan (OTT).

JPNN.com – Bupati Klaten, Jateng, Sri Hartini, ditangkap dan sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News