Tuh, Uang Suap PT BA Ternyata untuk Anak Buah M Prasetyo
jpnn.com - JAKARTA - Perantara suap petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA), Marudut Pakpahan memberi pengakuan mengejutkan saat bersaksi pada persidangan atas Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). Pada persidangan itu, Marudut mengungkap pihak yang akan menerima suap dari dua petinggi di BUMN bidang konstruksi tersebut.
Marudut mengakui bahwa ia menerima uang Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dari Dandung selaku senior manager PT BA. Marudut menyebut uang itu memang untuk Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak mudah mendapat pengakuan Marudut itu. Sebab, mulanya Marudut yang dikenal sebagai orang dekat Sudung itu terus berkelit.
Marudut mulanya mengelak anggapan yang menyebut uang dari PT BA itu untuk Sudung dan Tomo. Alasannya, ia hanyamenyimpan uang itu.
JPU KPK pun mengejar dengan pertanyaan lain. "Yang saya tanya bukan disimpan di mana, tapi untuk siapa?" ujar salah satu anggota tim JPU KPK.
Awalnya, Marudut menyebut uang itu untuk pihak kejaksaan. Lalu, JPU mengingatkan Marudut bahwa kejaksaan merupakan institusi.
Karenanya JPU meminta penegasan dari Marudut tentang pihak di kejaksaan yang akan menerima uang itu. "Ya ke Pak tomo dan Sudung," kata Marudut.
Namun, uang belum sempat berpindah tangan dari Marudut ke anak buah M Prasetyo di Korps Adhyaksa itu. Sebab, Marudut lebih dulu diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016.