Tujuh Bulan Gaji Guru Kontrak Tak Dibayar
Selasa, 21 September 2010 – 13:11 WIB
"Saya ini sering datang tanya di Dinas PPO tapi jawabannya sama yakni uang belum cair dan ada perubahan regulasi. Pertanyaan saya, kalau belum cair dalam tempo tiga bulan itu mungkin bisa dimaklumi, tapi ini sudah tujuh bulan, apa alasan seperti ini bisa diterima dengan akal sehat," tanya guru itu.
Ia juga meminta pemerintah harus memberikan penjelasan yang pasti seandainya ada perubahan regulasi. Menurutnya, keterlambatan selama tujuh bulan bukanlah waktu yang singkat. "Bagi kami guru itu sangat pedih karena sala satu harapan untuk penuhi kebutuhan dalam rumah tangga adalah dari gaji. Pemerintah dalam hal ini Dinas PPO juga harus rasional dalam memberikan jawaban atas keterlambatan ini," harapnya.
Sementara Guru kontrak lainnya, Mensi Jhoni yang ditemui di Borong mengatakan, dirinya sudah menerima gaji sebagai tenaga kotrak daerah untuk tiga bulan yakni sejak bulan April hingga bulan Juni. Sedangkan untuk bulan Juli-September belum diterima. Jhoni mengaku, kalau penerimaan untuk tiga bulan itu berbeda dengan sebelumnya karena untuk yang baru harus dipotong pajak penghasilan dan tidak diberitahu besarnya potongan pajak tersebut.