Tujuh BUMN Selamatkan Aset Rp1,3 T
Jumat, 05 Maret 2010 – 17:56 WIB
’’ Penghargaan ini diberikan karena perusaan BUMN bisa memenangkan semua perkara di Pengadilan, sehingga aset kekayaan negara dapat dipertahankan dari tuntutan atau gangguan dari pihak lain. Oleh karena itu, ketujuh perusahaan ini pantas mendapatkan pengharganaan tersebut,’’ ucapnya.
Mustafa mengatakan, PTPN IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II telah berhasil menyelamatkan aset berupa besi tua seberat 900 ribu ton dengan nilai Rp 775 miliar. Sementara, PTPN VIII menyelamatkan aset berupa tanah yang sudah beralih fungsi menjadi villa sebanyak 94 unit seluas 300 hektare dengan nilai Rp 150 miliar, sedangkan PTPN IV berhasil mengamankan asetnya senilai Rp 375 miliar.