Tujuh Buron Asal Indonesia Sembunyi di Australia
Senin, 01 Juni 2009 – 17:56 WIB
Lebih lanjut dikatakan Abubakar, Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi. Jika memang nama-nama dalam daftar itu seperti Adelin Lis dan buron lainnya, ditemukan di Australia, maka bisa dikembalikan ke Indonesia. "Akan melalui sidang ekstradisi di sana dulu. Kalau kata sidang ekstradisi putus, kita minta diserahkan, ya, diserahkan," jelasnya.
Dalam daftar tersebut, nama-nama buron Indonesia yang diduga bersembunyi di Australia itu antara lain terdapat Adelin Lis, buron kasus illegal logging yang masih dicari untuk mempertanggungjawabkan kasus pencucian uang. Kemudian ada Henry Guntoro Lioe (31), buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta, Elriva Krisnawati Lioe (35), buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta, serta Lioe Oij Min (37), buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta. Juga ada nama Mangirim Napitupulu (51) dan Lisbet Aprilawaty Sinaga (43), keduanya buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta. (rie/JPNN)