Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN

Jumat, 20 Desember 2024 – 07:15 WIB
Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN - JPNN.COM
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan informasi terbaru tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RPP Manajemen ASN.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa saat ini RPP Manajemen ASN masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Sekarang ini untuk RPP Manajemen ASN-nya itu sudah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Aba Subagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Menurut Aba, RPP Manajemen ASN merupakan salah satu dari 24 mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sejak UU itu diundangkan. “Kami sudah ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN,” ungkapnya.

Dia mengungkap beberapa hal yang diatur dalam RPP Manajemen ASN, seperti perencanaan sampai dengan pemberhentian ASN.

Penyelesaian tenaga non-ASN juga turut diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Selain itu, pengaturan cuti yang dibayar turut diatur dalam RPP tersebut.

“Orang begitu cuti dipertimbangkan untuk dibayar uang cutinya, misalnya begitu ya. Kalau yang cutinya 12 hari dibaya, begitu ya, tetapi kalau yang enggak, ya mungkin enggak. Akan tetapi, jangan sampai ketika enggak punya duit, ah cuti ah biar dibayar,” katanya. (antara/jpnn)

KemenPAN-RB menyampaikan informasi terbaru tentang RPP Manajemen ASN. Mudah-mudahan bisa diselesaikan.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News