Tujuh Daerah Kepulauan Minta Perlakuan Khusus
Selasa, 05 Januari 2010 – 14:30 WIB
Lantas, apa saja keuntungan dari perlakuan khusus untuk daerah kepulauan itu? "Misalnya, perbandingannya (dalam hal) infrastruktur jalan tol di darat, transportasi darat jadi lancar. Namun biaya yang digunakan untuk transportasi tidak terlalu besar. Ya, mengitari pulau, paling habis Rp 100 ribuan, tetapi bagi daerah kepulauan bisa menghabiskan Rp 2 jutaan karena transportasi laut lebih mahal. Saya kira alasannya masuk akal," papar Gamawan.
Gamawan menyebutkan, permasalahan yang dihadapi daerah kepulauan memang berbeda dengan persoalan yang dihadapi provinsi biasa. "Biaya yang dibutuhkan di daerah kepulauan lebih besar daripada daerah daratan. Itulah sebabnya tujuh provinsi itu minta status kepulauan dicantumkan dalam UU 32 hasil revisi nanti. Permintaan itu (kini) sedang digodok," ungkapnya. (gus/jpnn)