Tujuh Hal Ini yang Dibahas Indonesia-Malaysia dalam Pembaruan MoU PMI
"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," ujar Anwar Sanusi.
Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin bahwa Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.
Menurut Anwar, usulan Pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara.
"Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia memakan waktu cukup lama" ujar saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual pada hari ini.
Anwar Sanusi mengatakan berkenaan dengan lamanya progress pembahasan draf MoU tersebut Pemerintah RI (Kemenaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu).
Pertemuan itu guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia. (jpnn)