Tujuh Jam Dicecar, Koster Bantah soal Uang Nazar
Senin, 28 Mei 2012 – 17:20 WIB
Salah seorang sopir di Permai Grup milik M Nazaruddin, Luthfi, mengaku pada 5 Mei 2010 pernah mengantarkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar yang masing-masing dibungkus kardus printer dan kardus rokok. Dari persidangan atas M Nazaruddin terungkap bahwa uang itu untuk Angelina Sondakh. Hanya saja uangnya dikirim ke ruangan kerja Koster terlebih dulu di gedung DPR RI.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa pemeriksaan atas Koster dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan suap dari Wisma Atlet SEA Games dan proyek laboratorium di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Pak Wayan Koster diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh), terkait dengan dugaan penerimaan dalam proses pembahaan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora," jelas Johan.(Fat/jpnn)