Tujuh Komplotan Geng Motor Sadis Ditangkap
Semua aksi tersebut pun di dalangi oleh ketua Gengster Margonda sendiri yakni Dorman. ”Sudah banyak korban yang mereka lukai. Para anggota geng motor ini pun masih dibawah umur. Semuanya sudah putus sekolah,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pancoranmas ini menambahkan, saat pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus geng motor itu. Karena diduga kuat masih banyak anggota geng motor pimpinan Dorman masih berkeliaran mencari mangsa.
Mereka pun masih melakukan pemeriksaan kepada ketua Gengster Margonda untuk menangkap para penadah motor hasil kejahatan mereka.
Akibat perbuatannya, keenam anggota Gengster Margonda itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, ketua geng motor itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
”Kami masih mengejar anggota mereka lainnya. Karena yang lainnya itu juga terlibat, dalam beberapa aksi penjambretan dan perampokan yang dilakukan geng yang sering disebut Gengster Margonda ini,” kata Agus menegaskan.
Salah satu pelaku, ABS, 16, mengaku sebelum melancarkan aksinya, mereka biasa berkumpul di Jalan Margonda tepatnya di Gang Mawar dan di Gang Karet diwilayah Kecamatan Beji yang tak jauh dari tempat tinggal mereka. Setelah itu mereka pun dipandu Dorman untuk mengincar korban yang akan menjadi terget sasaran penjambretan itu.
”Kalau mau ngejambret, minimal ada 5 orang. Biar aman saja bagi-bagi tugas. Biasanya sih sampai belasan orang. Kami ngerampas barang pengendara aja. Kalau memungkinkan kami ambil juga motornya trus dijual. Semua arahan dari bang Dorman,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata ABS, dia juga mengaku masuk ke dalam geng motor itu lantaran diajak beberapa rekannya yang putus sekolah sekitar dua minggu, lalu. Dirinya sudah dua kali beraksi bersama lima temannya untuk merampas motor.