Tujuh Pegawai KPK Pernah Terpapar Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menginformasikan terdapat tujuh pegawai KPK yang pernah terinfeksi COVID-19 pada rentang waktu Mei sampai dengan Juli 2020.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Biro SDM, Bagian Umum, dan Poliklinik KPK hingga saat ini tercatat tujuh pegawai KPK yang pernah terinfeksi COVID-19 pada rentang Mei-Juli 2020," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7).
Ia mengatakan respons dan penanganan tanggap telah dilakukan terhadap tujuh pegawai itu, sehingga lima di antaranya sudah sembuh dalam rentang waktu Mei-Juni 2020.
"Proses tracing dengan siapa saja kontak dilakukan juga sudah dilakukan, sehingga dapat diminimalisir potensi penularan. Saat ini, masih ada satu orang dalam proses perawatan di rumah sakit dan berada dalam kondisi baik. Pegawai tersebut sedang menunggu hasil tes lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku untuk dinyatakan sehat," ujarnya pula.
Sedangkan, satu pegawai lainnya saat ini sedang menjalani proses isolasi mandiri dengan pantauan pihak rumah sakit dan puskesmas domisili.
"Kami berharap dan mendoakan keduanya segera sembuh dan sehat kembali, sehingga dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala," ujar Ali.
Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, KPK juga terus meningkatkan upaya-upaya mitigasi risiko dengan melakukan beberapa hal.
"Pertama, pengaturan ulang terkait kapasitas lift. Untuk sementara waktu, tanggap darurat dapat dipergunakan untuk mengurangi kepadatan antrean lift," ujarnya pula.