Tujuh Politikus Sumut Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019, terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah Parluhutan Siregar, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Muhammad Affan, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, dan Zulkifli Husein.
Mereka didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diterima dalam jumlah beragam. Suap tersebut dalam upaya memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012 dan 2014, persetujuan APBD Sumut 2013, 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
"Melakukan beberapa perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Menurut jaksa, terdakwa Parluhutan Siregar menerima Rp 862,5 juta, Budiman Rp 1,095 miliar, Muhammad Afan Rp 1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp 262,5 juta, Bustami Rp 565 juta, Guntur Manurung Rp 555 juta dan Zulkifli Effendi Rp 1,555 miliar.
Jaksa menjelaskan, pemberian itu dilakukan pada kurun waktu September 2013-Juli 2015 di ruang Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Sumut serta ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut. Menurut jaksa, perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara.
Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 atau pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, pengadilan juga sudah memvonis anggota DPRD Sumut yang terjerat perkara suap Gatot. Yakni, bekas Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, Saleh Bangun serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.(boy/jpnn)