Tujuh Wanita Asal RRC Ditangkap
Minggu, 23 Mei 2010 – 08:16 WIB
"Ketujuh orang tersebut adalah, Kun Yang, Yunyan Lei, Jing Huang, Huilang Wang, Feiyun Liao, Yueying Hong dan Hongdan Yu,” terang Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Husen Ala Idrus.
Dikatakannya, ketujuh wanita ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Seokarno Hatta, sekitar bulan Maret lalu. Dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya dengan index visa B/211 yang dikeluarkan atas kuasa Perwakilan Republik Indonesia oleh Perwakilan RI di Guangzhou. "Ketujuh wanita ini disponsori oleh PT SI. Ketujuh wanita ini akan dideportasi dan sponsornya, akan dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan ketujuh wanita tersebut. Tidak hanya itu, sponsor juga tidak akan mendapatkan ijin untuk mensponsori kedatangan warga negara asing ke Indonesia,” ungkap Husen.
Husen menerangkan, ketujuh wanita asal RRC ini dideportasi karena melakukan penyalahgunaan keimigrasian yaitu menggunakan visa B/211 yang tidak dibolehkan untuk bekerja. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada ketujuh wanita ini, menghasilkan bahwa ketujuh wanita ini bekerja di Indonesia dengan gaji Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta per bulan,” papar Husen.