Tujuh WNI Tewas di Antartika
Tenggelam saat Ikut Kapal KorselKamis, 16 Desember 2010 – 07:26 WIB
Kusuma mengatakan, lima WNI telah tewas ketika ditemukan tim SAR. Sesuai peraturan di negara itu, proses pencarian harus dihentikan setelah berlangsung selama 30 jam. Selain itu petugas SAR Selandia Baru juga memperkirakan para korban tidak akan mampu bertahan hidup lantaran faktor cuaca dingin yang ekstrem di lokasi kecelakan. "Perairan itu kan lokasinya berdekatan dengan kutub selatan," katanya.
Kusuma mengungkapkan, dua WNI yang sebelumnya dipastikan telah tewas bernama Jodi dan Dodi Purnomo. Kedua ABK itu tewas seketika sesaat setelah kapal tempat mereka bekerja itu tenggelam. Sedangkan lima WNI yang masih hilang dan diperkirakan tewas bernama Imam Supardi, Ibnu Adi Saputra, Rudi Sanadi, Mohammad Maskur dan Mohammad Agus Hernawan.
JAKARTA - Sedikitnya tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan tewas di perairan Antartika. Para WNI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:34 WIB - Humaniora
Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:18 WIB - Sosial
Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:52 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB