Tukang Bakso Ternyata Komplotan Perampok, Simak Pengakuannya
Apabila menemukan sasarannya, para pelaku akan memepet korban dan mengancam korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan.
DS dan BMF kemudian membawa kabur motor korban dan dijual kepada Y dengan harga Rp 2,5 juta.
"Penadah sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor ini. Alasannya untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso," katanya.
Penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan.
"Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," ujarnya.
Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)