Tukang Becak pun Terima Subsidi Jamsostek
Minggu, 13 Mei 2012 – 23:02 WIB
Menurutnya, penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini sesuai dengan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Diluar Hubungan Kerja. Selain itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal.
“Namun sayang sekali, karena hingga saat ini masih sedikit tenaga kerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK. Padahal, ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal,“ ujar Muhaimin.
Berdasarkan data terakhir Kemenakertrans dan PT Jamsostek, hingga akhir bulan Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338 peserta (2,14 %) dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31, 7 juta orang. Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.