Tukang Gigi Gugat UU Kesehatan
Jumat, 11 Mei 2012 – 05:02 WIB
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, mempertanyakan batu uji pasal yang dimohonkan para pemohon, yakni Pasal 28E UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sedangkan Pasal 28I yang menyatakan hak hidup. ’’Kedua pasal itu tidak terkait masalah pekerjaan dan permohonan yang diajukan,’’ kata Akil.
Karena itu, majelis hakim meminta agar pemohon lebih menjelaskan secara detail terhadap permasalahan yang muncul terkait diberlakukan pasal tersebut. ’’Apa masalahnya harus dilarang dan alasan apa jika tidak dilarang. Pemohon harus bisa memberikan pemahaman utuh terhadap pengujian pasal yang diuji ini,’’ sambung Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sedangkan Ketua Sidang Panel Fadil Sumadi memberikan masukan agar pemohon lebih fokus pada tukang gigi saja dalam permohonannya. ’’Jangan melebar ke tukang pijit dan profesi lainnya. Anda fokus pada tukang gigi saja. Untuk itu majelis panel memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya,’’ tutup Fadhil. (ris)