Tukang Jahit Keliling Jambret HP Anak Perempuan, Ini Motifnya
"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Sukarman.
Berdasar hasil penyelidikan dengan meminta keterangan korban, saksi, serta penelusuran tempat kejadian perkara, petugas memperoleh informasi pelaku bekerja sebagai tukang jahit keliling di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Pelaku juga diketahui tinggal di Dusun Bugis Utara, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap si pelaku," ucapnya.
Dari tangan Syarifudin, kata Sukarman, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 6951 PU berikut STNK atas nama pelaku, satu kotak kardus telepon genggam, dan satu unit HP hasil curian.
"Dari pengakuan pelaku mengambil (hanpdhone korban) karena ingin memiliki ponsel korban, mau punya ponsel bagus terbarun," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sukarman, saat ada kesempatan, orang tidak melihat, serta situasi sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)