Tukang Ojek Disekap Seminggu Oleh IRT
Sabtu, 15 Desember 2012 – 11:25 WIB
Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH Sik melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KA SPK) Polres Cirebon Aiptu Juanda mengatakan, hingga kini motif penyanderaan dan penyekapan itu belum diketahui masih dalam penyelidikan.
“Untuk sementara pelaku diancam Pasal 333 KUH Pidana tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan untuk mengetahui motif kasusnya, pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim Polres Cirebon,” jelasnya.(rdh)