Tukang Ojek Diusulkan Jadi PNS
BKD Temukan 23 Honorer Tak Penuhi SyaratSabtu, 18 Mei 2013 – 18:23 WIB
Dijelaskan, honorer K-2 yang diusulkan pun belum tentu diangkat menjadi PNS. Mereka baru diangkat menjadi PNS jika lulus dua tahapan tes. Yakni, tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang. Jika salah satu saja tidak lulus, honorer tersebut tidak akan diangkat.
''Pengangkatan honorer K-2 tak jauh berbeda dengan pengangkatan PNS formasi umum. Mereka juga menjalani tes. Kalau tidak lulus tes, ya tidak diangkat. Kami dengar, September baru tes,'' katanya. (mm/jpnn/c4/soe)