Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tukang Pijat Harus Kantongi Diploma 3

Rabu, 24 September 2014 – 20:08 WIB
Tukang Pijat Harus Kantongi Diploma 3 - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Indah, mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Tenaga Kesehatan yang akan disahkan DPR, Kamis (25/9), bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran. Contohnya menurut Indah, dalam UU Kesehatan dan UU Tenaga Kerja di Bidang Kesehatan dibagi dua yaitu tenaga medis dan tenaga kerja medis. Dalam UU ini hanya dituliskan sebagai tenaga kesehatan.

“Selain itu RUU Tenaga Kesehatan ini di era pasar bebas 2015, akan memaksa para tenaga kerja kesehatan tradisional seperti tukang pijat dan para pembuat obat tradisional minimal berpendidikan Diploma 3 (D3)," kata Indah, di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/9).

Selama ini lanjutnya, tukang pijat tunanetra modalnya cukup mengikuti pelatihan di Kementerian Sosial dan diberikan sertifikat untuk dapat bekerja. Begitu juga dengan pembuat obat tradisional yang mengandalkan ramuan turun-temurun tentu akan kalah bersaing dengan para pembuat obat tradisional dari luar negeri yang punya pendidikan tinggi. "Kita minta perlindungan, jangan disamaratakan, karena toh negara-negara lain juga memproteksi kepentingannya masing-masing," ujar dia.

Selain itu, aktivis masyarakat difabel Indonesia, Yeni Rosa Damayanti mempersoalkan syarat kesehatan fisik untuk bisa menjadi tenaga kerja kesehatan sebagaimana yang durumuskan dalam RUU Tenaga Kesehatan. "Kalau dicermati betul, penyandang difabel menurut UU tersebut tidak boleh menjadi tenaga kerja kesehatan. Padahal, banyak dokter penyandang difabel," ungkapnya.

Dia pertanyakan, bagaimana dengan nasib para dokter yang difabel karena kalau UU ini disahkan maka mereka tidak boleh melakukan layanan kesehatan karena bisa dianggap pidana? Padahal banyak dokter penyandang difabel. "Bagaimana dengan dokter yang cacat fisik tidak boleh memberikan layanan kesehatan, bagaimana pula para pemijat tuna netra atau difabel lainnya yang menjadi tenaga kesehatan?” ujarnya.

Sementara Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Abraham, menyatakan kecewa terhadap RUU Tenaga Kesehatan. “Kami menyesalkan RUU ini karena dalam prosesnya tidak melibatkan masyarakat profesi kesehatan sama sekali. RUU ini bisa dikatakan sama sekali bukan gambaran dan aspirasi masyarakat kesehatan. Lantas aspirasi siapa ini semua. Jangan-jangan ini merupakan undang-undang titipan. Makanya kami minta UU ini ditunda pengesahannya karena UU ini tidak mewakili siapapun," pungkas Abraham. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Indah, mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Tenaga Kesehatan yang akan disahkan DPR, Kamis (25/9),

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News