Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tulisan Lulus Sensor di Video Ikan Asin Pablo Benua dan Rey Utami Dipastikan Palsu

Jumat, 19 Juli 2019 – 21:50 WIB
Tulisan Lulus Sensor di Video Ikan Asin Pablo Benua dan Rey Utami Dipastikan Palsu - JPNN.COM
Rey Utami bersama suaminya Pablo Benua. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam video ikan asin yang diduga dilakukan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua masih ditangani Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi dalam kasus itu. Salah satunya adalah lembaga sensor film. Hal ini untuk mendalami tulisan lulus sensor dalam video yang sempat diunggah di YouTube itu.

“Adapun saksi yang diperiksa adalah dari sensor film di Jakarta Selatan sejak 1979 yang saat ini menjabat sebagai tenaga sensor. Dia bertugas dan punya tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan pensensoran film dan perekaman video," kata Argo, Jumat (19/7).Menurut Argo, dari keterangan saksi, video tersebut tidak lulus sensor. Keterangan lulus sensor dalam video dipastikan palsu atau tidak benar.

"Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah sehingga video itu seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," beber Argo.

BACA JUGA: Pablo Benua Diduga Punya Istri Selain Rey Utami, Hotman Paris Bilang Begini

Argo menambahkan, saksi dari lembaga sensor film menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada video tersebut. Pablo Benua maupun Rey Utama sama-sama tidak pernah datang untuk pengajuan izin video tersebut.

"Penulisan nomor lulus sensor itu adalah palsu," tegas mantan Kapolres Nunukan ini.

Dengan adanya temuan ini, maka pasangan suami istri Pablo dan Rey memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sehingga, penetapan keduanya sebagai tersangka sudahlah tepat.

Dari keterangan saksi, video tersebut tidak lulus sensor. Adapun keterangan lulus sensor dalam video dipastikan palsu atau tidak benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close