Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
Tumpak menyebutkan, kasus itu terkait dengan upaya Anggodo menghalangi KPK dalam penyidikan kasus suap terhadap anggota Komisi Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal, serta korupsi dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Karenanya Anggodo disangka dengan pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor, jo 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 JUHP. Tumpak menambahkan, Anggodo diduga melakukan perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK. Tetapi pemberian itu gagal hingga dikatakan sebagai perbuatan percobaan.