Tumpak Diminta Segera Tinggalkan KPK
Selasa, 09 Maret 2010 – 13:03 WIB
"Perppu sudah ditolak DPR. Tidak ada alasan lagi memimpin lembaga ini. Karena itu, hendaknya dengan sadar diri bahwa keberadaan Anda di sana illegal. Rakyat tidak membutuhkan lagi," kata Rahwinda Indah Lestari dalam orasinya, Selasa (9/3).
Rahwinda juga menyebutkan merasa bersyukur sekali atas penolakan dari Komisi III DPR RI terkait penolakannya terhadap perppu Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengangkatan pejabat di KPK. "Namun kami masih merasa resah karena hingga sekarang, Tumpak sendiri masih berada di KPK," tegasnya.