Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan
Kamis, 04 Maret 2010 – 15:28 WIB
"Sampai hari ini Pak Tumpak masih beri pandangan-pandangan," jelas Johan.
Seperti diketahui, DPR menolak mengesahkan Perppu salah satunya karena kerja KPK sudah normal menyusul bertugasnya kembali Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kembalinya Bibit-Chandra membuat pejabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso secara otomatis harus keluar dari KPK, sementara Tumpak tetap menjadi ketua mengisi kekosongan posisi Antasari Azhar yang didakwa terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. (pra/jpnn)