Tumpukan Sabu-Sabu 109,9 Kg Senilai Rp 164,9 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Upaya peredaran sabu-sabu dengan berat total 109,9 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra, Jakarta, Tangerang digagalkan aparat Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah barang bukti narkotika yang disita senilai Rp 164,9 miliar.
Dengan pengungkapan peredaran ini, berarti kepolisian menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
"Jika diasumsikan satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini telah menyelamatkan 549.720 jiwa manusia, " katanya di Jakarta, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan ada lima tersangka yang telah berhasil diamankan dari kasus peredaran sabu ini.
"Tersangka yang telah diamankan berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP," kata Trunoyudo.
Para tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
RS dan H ditangkap pada Selasa pada 17 Januari 2023 di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dengan barang bukti 40,7 kg sabu.