Tunggakan Perusahaan Minerba Tembus Rp 21 Triliun
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya piutang Rp 21 triliun dari sejumlah perusahaan batu bara.
Duit sebesar itu merupakan tunggakan royalti dari lima perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi I periode 2008–2012.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menyatakan, total piutang sebenarnya Rp 26 triliun.
Namun, yang merupakan tagihan negara berupa DHPB (dana hasil penjualan batu bara) atau royalti Rp 21 triliun.
’’Uangnya masih ditahan perusahaan,’’ ujarnya di Royal Kuningan kemarin (31/10).
Dia menjelaskan, hak negara masih ditahan karena ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan perusahaan minerba.
PKP2B generasi I menyebutkan, pajak yang timbul di kemudian hari ditanggung pemerintah.
Belakangan, muncul pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).