Tunggu Audit Mobil Murah
Jumat, 07 Juni 2013 – 06:08 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2013 sudah ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun begitu, produsen tidak bisa langsung memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) secara massal. Pasalnya produsen masih harus menunggu audit oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra mengaku produsen tidak bisa langsung memasarkan atau menjual mobil murah begitu saja. Sebab masih banyak hal yang harus dijabarkan dan ditindaklanjuti terkait dengan PP baru tersebut.
"Petunjuk teknisnya seperti apa sampai sekarang kita belum tahu, semua masih menunggu detilnya karena itu sangat penting bagi kami," ujarnya kemarin (6/6).
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2013 sudah ditandatangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun begitu, produsen tidak bisa langsung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB