Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur
Senin, 07 Desember 2009 – 19:45 WIB
Jasin juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan dalih Menteri Kominfo Tifatul Sembiring bahwa mekanisme izin itu mengacu lembaga independen seperti di negara maju. Kata Jasin, kondisi di negara maju tak sesuai dengan kondisi aparat Indonesia. "Pasalnya, mafia hukum atau mafia kasus masih marak. Dengan demikian, jika minta izin kepada oknum yang belum diketahui integritasnya, bakal riskan bocor diketahui oleh yang disadap," ujar Jasin mengemukakan alasan kedua.
Menurutnya, amandemen terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur tentang penyadapan, dengan memasukkan klausul perlunya izin penyadapan, baru bisa dilakukan jika penegak hukum dinilai sudah punya integritas tinggi.