Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunggu Permendikbud PPDB 2019, Ada Perubahan Sistem Zonasi?

Jumat, 28 Desember 2018 – 18:37 WIB
Tunggu Permendikbud PPDB 2019, Ada Perubahan Sistem Zonasi? - JPNN.COM
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sudah di pengujung 2018, permendikbud yang mengatur sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 belum juga terbit.

Orang tua murid yang anaknya akan memasuki jenjang pendidikan SMP dan SMA galau. Mereka waswas bila dalam zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 justru membuat peluang mendapatkan sekolah negeri makin kecil.

"Kami dapat informasi soal regulasi PPDB 2019. Katanya mau ada perubahan sistem zonasi, yakni berdasar alamat sekolah pendaftar. Bukan alamat rumah," kata Yessy, orang tua murid yang anaknya akan masuk SMP tahun depan kepada JPNN, Jumat (28/12).

Anak Yessy tadinya bersekolah di SD swasta. Namun, dia menginginkan putrinya bisa melanjutkan pendidikan di SMP negeri.

"Pengin coba di sekolah negeri. Kebetulan dekat rumah ada SMP negeri yang bagus. Cuma kalau mengacu ke alamat rumah yang berlaku sebelumnya, berarti kami harus mengakali ganti alamat, ganti KTP biar bisa masuk zonasi yang dikehendaki," tuturnya.

Menanggapi ini Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menjelaskan, Permendikbud soal zonasi PPDB 2019 belum ditetapkan sehingga belum bisa dijelaskan detil. Namun, zonasi PPDB diberlakukan agar tidak ada sekolah favorit dan tidak favorit.

Selain itu untuk memudahkan siswa menjangkau sekolahnya. Agar tidak ada lagi siswa yang tempat tinggalnya di Jakarta Selatan tapi sekolahnya di Jakarta Barat.

"Tunggu saja Permendikbudnya. Insyaallah Januari 2019 sudah ditetapkan dan langsung disosialisasikan," tandasnya. (esy/jpnn)

Permendikbud tentang PPDB 2019 belum juga terbit, ada kabar sistem zonasi mengalami perubahan, yakni berdasar alamat sekolah pendaftar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News