Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunggu Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Kamis, 25 Oktober 2018 – 08:23 WIB
Tunggu Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik - JPNN.COM
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan bahasa asing yang makin marak di ruang publik sangat disayangkan. Mestinya, di ruang publik menggunakan bahasa negara (bahasa Indonesia). Ini untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terutama generasi milenial pada bahasa Indonesia.

"Saya prihatin melihat taman kota, bandara, dan ruang publik lainnya lebih banyak dengan bahasa asing. Boleh pakai bahasa asing tapi hurufnya lebih kecil agar bahasa negara lebih menonjol," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) Dadang Sunendar dalam taklimat media bertema Kongres Bahasa Indonesia XI, Rabu (24/10).

Hal ini diperparah dengan sikap kepala daerah yang cuek dengan kondisi tersebut. Tak heran bila ruang publik belum ramah dengan bahasa negara.

Upaya Kemendikbud membumikan bahasa negara, lanjutnya, terhalau oleh tidak adanya kewenangan memperbaiki langsung kesalahan berbahasa masyarakat. Selain itu dalam UU 24/2009 tidak ada sanksi dan denda bagi pengelola ruang publik yang lebih menonjolkan bahasa asing.

Dadang mencontohkan kerja sama Kemendikbud dengan dinas terkait Pemprov DKI Jakarta. Ujung-ujungnya tetap saja perbaikan revisi dilakukan langsung oleh pemda. Itu berarti, kuncinya ada di pemda. Sebab urusan perizinan keluarnya dari Pemda.

Di sisi lain ada Permendagri tentang pedoman bagi pimpinan daerah mengutamakan bahasa negara. "Jadi aturannya sudah ada tapi hasilnya masih begini. Itu sebabnya kami butuh penguatan dari yang lebih tinggi lagi, yaitu presiden," ucapnya.

Dulu tahun 1980-an ada perintah Presiden Soeharto untuk tertibkan ruang publik dan itu cukup berhasil. Sekarang harapannya begitu kepada Presiden Jokowi. Kemendikbud butuh satu kalimat perintah saja dari presiden. Tertibkan ruang publik dari bahasa asing.

"Bahasa negara, daerah, dan asing penting. Namun, jangan salah penempatannya. Jika mau renang jangan pakai batik tapi baju renang. Bahasa juga sama. Ketika bicara resmi harus bahasa negara," tandasnya.

Saat ini Perpres tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sudah di setneg, tinggal menunggu diteken Presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News