Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunggu Rumah Baru, Pipik Sebut Bakal jadi 'Anak Jalanan'

Rabu, 20 Agustus 2014 – 07:35 WIB
Tunggu Rumah Baru, Pipik Sebut Bakal jadi 'Anak Jalanan' - JPNN.COM
Pipik Dian Irawati. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Pipik Dian Irawati merasa lega, karena perkara kasus kebakaran rumahnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas sudah lengkap dan sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke kejaksaan berikut dengan tersangkanya," kata Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Pipik Dian Irawati saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin.

Dengan kelengkapan berkas tersebut, Pipik yang sudah beberapa bulan ini tidak bisa melihat langsung kondisi rumahnya pun dipastikan bisa mulai membereskan segala sesuatunya.

"Alhamdulillah lega sudah, cepat ya prosesnya. Makanya saya ke sini nemenin, dan minta ketemu Kapolres. Mau ngucapin terima kasih sudah dibantu segala sesuatunya. Apalagi nanti police line-nya sudah dilepas," ungkapnya, lantas tersenyum.

Meski sudah dibolehkan untuk membersihkan rumah mendiang Uje, Pipik tidak berencana untuk kembali tinggal di rumah tersebut. Pipik memastikan akan menjual rumah tersebut.

"Kalau tinggal sih kayaknya enggak. Tinggal di situ lagi, rumah itu kan perlu waktu untuk diperbaiki dari bekas kebakaran," jelasnya.

Rencananya, rumah itu bakal dijual dan uang penjualan akan dipakai untuk membeli rumah baru. Selama ini, ibu empat orang anak itu tinggal menumpang di apartemen penyanyi Rossa.

"Saat ini tinggal di rumahnya Rossa. Cuma sampai Desember saja, karena sudah ada yang mau ngontrak juga. Jadi Desember kita harus jadi 'anak jalanan'," kelakarnya.

JAKARTA - Pipik Dian Irawati merasa lega, karena perkara kasus kebakaran rumahnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian. Dalam waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close