Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi
Jumat, 28 Juni 2013 – 15:08 WIB

Sesuai putusan MA No 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar Rp 3,17 triliun. Jika tak terjadi kesalahan pencantuman nominal, bagian Perdata dan Tata Usaha selaku jaksa pengacara negara akan meminta panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan. (pra/jpnn)