Tunggu Surat dari Jokowi, DPR Minta RUU KUHP Segera Diselesaikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin mempercepat penyelesaian Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan pembahasan RUU KUHP tidak perlu dibahas dari awal lagi.
"Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan ini berharap, Menteri Sekertariat Negara segera mengingatkan Presiden untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait penjadwalan pembahasan RUU KUHP . Itu sebagai bukti keseriusan presiden untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP.
"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," sambungnya.
Azis menjelaskan RUU KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga harus direvisi.
"KUHP saat ini sudah dari zamam kolonial belanda dan usianya hampir 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Inilah yang menjadi dasar untuk segera dilakukan RUU KUHP" tuturnya.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!