Tunggu Vonis Amran Sinaga Dieksekusi?
Menurut Rambe, jika Amran sudah dieksekusi, maka JR Saragih berpeluang untuk dilantik sendirian, tanpa wakil. Tapi jika putusan MA belum dieksekusi, itu memang menyulitkan posisi mendagri dalam mengambil keputusan.
“Makanya, Mendagri sebaiknya mengkaji putusan MA itu seperti apa agar keputusan yang diambil punya alasan hukum yang kuat,” ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya tiga pejabat kemendagri punya pendapat seragam, bahwa mereka masih melakukan kajian terhadap kasus Simalungun ini. Yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, dan Dirjen Otda Sumarsono.
Intinya, ketiganya kompak menyatakan Amran tidak bisa dilantik karena berstatus terpidana.
Terbaru, secara tersirat Sumarsono memberikan sinyal bisa saja JR Saragih yang dilantik.
“Tapi kan hanya wakilnya saja kan (yang berstatus terpidana, red). Ini kami masih dalam kajian belum ada keputusan. Kami mau minta petunjuk sama Mendagri,” ujar dia.
Menurut dia, dalam UU memang tak diatur secara jelas. Sebab, dalam pelantikan itu satu paket, artinya kepala daerah dan wakilnya. Makanya, pihak Kemendagri akan menafsirkan dari regulasi yang ada, apakah pelantikan satu paket atau tidak. (sam/jpnn)