Tunjangan Anggota Dewan Belum Cair Juga, Anak Buah Prabowo Murka
Saat bagian Setwan mengajukan pencairan, jelas dia, belum disertai surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM). Pengajuan sudah diminta tanggal 4 Januari lalu, namun karena admistrasi belum lengkap pihaknya tidak berani mencairkan.
Dia pastikan, sebelum akhir bulan tunjangan sudah bisa diterima anggota DPRD. Bagian Setwan tinggal menunggu terbitnya SK Bupati. "Untuk pencairan memang harus didasarkan pada SK Bupati, setiap kali pembayaran," ujarnya.
Seperti diketahui, tunjangan yang menjadi kompoen gaji dewan biasanya dibayarkan setiap tanggal 1, karena sudah masuk belanja rutin. Tunjangan komunikasi untuk anggota sebesar Rp 5 juta dan pimpinan antara Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta. (why/sus/dil)