Tunjangan Guru, Kemdiknas Siapkan Rp 30,6 Triliun
Rabu, 17 Agustus 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA - Di dalam pemanfaatan anggaran RAPBN 2012 Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pemerintah direncanakan akan mengalokasikan sebanyak Rp 30,6 triliun untuk dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, saat konferensi pers usai menjadi pembina upacara pada Upacara Peringatan HUT RI ke-66 di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (17/8). "Pemerintah menyediakan dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebanyak Rp 30,6 triliun, atau naik Rp. 12,1 triliun (65 persen) dari APBN-P 2011," ujar Nuh.
Selain itu, Nuh juga menyebutkan bahwa pemerintah turut menyediakan dana tunjangan tambahan penghasilan guru PNSD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru (sebesar) Rp 2,9 triliun, rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang tidak layak, dan penyediaan beasiswa siswa miskin pada semua jenjang pendidikan.
Mendiknas menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan ini merupakan arahan langsung dari presiden. Presiden sendiri mengarahkan pembangunan pendidikan di 2012 harus meningkatkan akses dan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau, baik di jalur formal dan informal. "Ada lima poin kebijakan pemanfaatan anggaran pendidikan 2012, dan kesejahteraan guru ada di poin kelima," sebutnya.
JAKARTA - Di dalam pemanfaatan anggaran RAPBN 2012 Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pemerintah direncanakan akan mengalokasikan sebanyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
Senin, 30 Desember 2024 – 17:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:11 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Olahraga
Kadek Raditya Siap Sambut Persaingan dengan Pemain Baru di Persebaya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:46 WIB - Humaniora
Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:53 WIB