Tunjangan Khusus Penghulu Rp 500 Ribu
Minggu, 30 Desember 2012 – 05:47 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) langsung berbenah setelah diterpa kabar pungli biaya nikah oleh petugas KUA yang mencapai Rp 1,2 triliun. Kabar ini langsung dijadikan bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan baru. Di antaranya, rencana penghapusan biaya nikah dan pemberian tunjangan khusus untuk penghulu Rp 500 ribu. "Rencana penghapusan biaya nikah yang Rp 30 ribu itu memang sedang kita godok sekarang," kata Irjen Kemenag Muhammad Jasin, Sabtu (29/12). Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, ada kebijakan lanjutan setelah penghapusan biaya nikah. Yakni, pemberian tunjangan khusus jika ada pasangan yang memilih mengundang petugas dari KUA ke tempat akad nikah di luar balai nikah. Ketentuan baru ini dibahas bersama antara tim dari Itjen dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag.
Jasin mengatakan, jika ada prosesi akad nikah yang dilakukan di luar balai nikah KUA di hari libur dan kondisi-kondisi tertentu lainnya, penghulu atau petugas pencatat nikah mendapatkan tunjangan khusus. Rincian tunjangan itu adalah transpor lokal Rp 110 ribu, tunjangan paket khotbah nikah, doa nikah, dan wali nikah Rp 390 ribu.
"Jadi total tunjangan khusus bagi para penghulu mencapai Rp 500 ribu untuk sekali menikahkan di luar KUA dan di hari libur. Tunjangan ini didanai APBN," katanya.
Pembayaran tunjangan ini akan dibahas lebih lanjut. Misalnya diberikan tiap sebulan dengan patokan jumlah pernikahan yang dia catat. Dengan pemberian tunjangan ini, penghulu dilarang keras menerima upeti atau menerima pungli dari masyarakat. Jika masih menerima, bisa diproses KPK sebagai gratifikasi atau kejahatan dalam jabatan. "Tidak boleh lagi petugas menerima amplop. Meminta atau diberi tidak boleh diterima," katanya.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) langsung berbenah setelah diterpa kabar pungli biaya nikah oleh petugas KUA yang mencapai Rp 1,2 triliun. Kabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:43 WIB - Lingkungan
Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:49 WIB - Hukum
Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB - Hukum
Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Uber Cup 2024 China Vs Indonesia, Ada Kejutan Besar di Susunan Pemain
Minggu, 05 Mei 2024 – 08:12 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Sport
BTN Panggil Elkan Baggot, Amunisi Baru Timnas U23 Indonesia Melawan Guinea
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:55 WIB - Bulutangkis
Terakhir Kali Indonesia ke Final Uber Cup saat Komang Ayu Berusia 5 Tahun
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:52 WIB