Tunjangan Ngadat, Guru Ancam Mogok
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 20:18 WIB
Jika sebelumnya, nominal tunjangan profesi masing-masing guru itu sudah terlampir dari pusat, jadi Disdik tinggal mentransfer ke rekening guru. Tapi kini Disdik hanya menerima anggaran. Kemudian yang mengatur nominal berdasarkan golongan adalah Disdik kabupaten/kota. Dengan demikian, untuk mencairkan anggaran perlu waktu. Sebab Disdik harus mencocokkan data guru berdasarkan golongan dan besar gaji pokok. Baru membuat SPPD, kemudian mentransfernya.
Dia menambahkan, adanya pengurangan tunjangan profesi itu karena dipotong pajak berkisar 5-10 persen. Mestinya, kata dia, pembayaran tunjangan profesi ini dilakukan tiap bulan. Tapi Kemendikbud mengirimkan anggaran ke Disdik tiap triwulan. “Hal ini memang menjadi keluhan banyak guru dan sejumlah Disdik di Indonesia,” bebernya. (*/ypl/*/rom/far)