Tunjangan Ngadat, Guru Garis Depan Ancam Mogok Mengajar
Ironisnya, Kecamatan Seulium mendapat tunjangan daerah khusus. Apabila kedatangan mereka tidak direspons secara positif pihak terkait, maka mereka akan menempuh jalur menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai batas tertentu.
Ia menjelaskan, sebelumnya mereka sudah membuat laporan pada dinas terkait. Namun tidak ada tanggapan sehingga terpaksa ke Banda Aceh.
Biasanya mereka mendapatkan gaji tunjangan daerah khusus sesuai dengan gaji pokok setiap bulannya, gaji tersebut diperoleh pada setiap enam bulan sekali.
Untuk itu, ia berharap Dinas Pendidikan Aceh dan Pemkab Aceh Besar dapat membayar hak hak yang selama ini telah mengabdi. "Kami hanya meminta hak hak kami supaya dapat diberikan," pintanya.
Menurutnya, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Tunjangan Khusus kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal. (adi/mai)