Tunjangan Sertifikasi Guru Dikorupsi
Kepala Kantor Kemenag DisidangKamis, 03 Januari 2013 – 07:34 WIB
Kasus ketiga terdakwa dipisah. Terdakwa Abdul Muis memiliki berkas sendiri, sedangkan Jufri dan Fifi satu berkas. Ketiganya didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jufri bertugas melakukan verifikasi data guru penerima dana sertifikasi dan tunjangan tidak teliti dalam memverifikasi nama-nama guru yang menerima uang sertifikasi. Begitupun dengan sekretarisnya, Fifi. Sehingga pemuktahiran data PNS dan honorer yang menerima uang sertifikasi dan tunjangan tidak akurat. Dimana, dalam data tersebut terdapat nama guru yang yang sudah meninggal dan pensiun.
Kelalaian tersebut berdampak pada pencairan dana. Abdul Muis selaku bendahara mendistribusikan uang dengan menggunakan data dari tim verifikasi. Padahal, data tersebut tidak akurat dalam pemuktahirannya. Terdakwa Abdul Muis disebut juga dalam dakwaan telah melakukan pemotongan dana sertifikasi dan tunjangan guru, tanpa alasan yang jelas. (mis)