Tunjangan Tidak Ikut Naik, Staf Protes
Minggu, 03 Maret 2013 – 02:49 WIB
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang Siti Ngaisah saat ditemui di ruangannya menjelaskan jika kenaikan gaji itu sudah aturan dari pusat yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan ke-14 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
“Kalau berbicara masalah gaji itu sudah aturan dari pusat, dan seluruh Indonesia gaji pegawai itu sama ketika golongan dan masa kinerjanya sama,” ungkapnya.
Namun, untuk masalah tunjangan diakui memang berbeda karena ada tunjangan jabatan, tambahan penghasilan dan tunjangan lainnya. Dan ini berbeda karena dari jabatan saja sudah membedakan.