Tuntas, Grand Design Strategi Penataan Daerah
Rumusan Ada di Presiden, Mendagri Siap Bawa ke DPRSenin, 05 Juli 2010 – 06:12 WIB
Terkait dengan pemekaran daerah, mantan gubernur Sumatera Barat tersebut mengungkapkan bahwa dalam grand design itu pihaknya tidak mengatur tegas jumlah daerah otonomi, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang layak hingga 2025. "Tetapi, kami memperketat persyaratan teknis pembentukan suatu daerah otonom," tegasnya.
Misalnya, tutur dia, terkait aspek seperti pertimbangan wilayah geografis dan jumlah penduduk, serta persoalan batas daerah. Menurut Gamawan, pihaknya tidak mau kecolongan dengan pemekaran daerah yang tidak layak. "Masa pernah ada kabupaten (hasil pemekaran) yang penduduknya hanya 12 ribu," ucapnya. Selain menyerahkan rumusan itu, lanjut Gamawan, Kemendagri juga akan menyerahkan hasil evaluasi pemerintahan daerah 2010 yang sebelumnya sudah selesai terlebih dulu kepada Komisi II DPR.