Tuntaskan Korupsi Proyek KTP di Kemendagri
Senin, 04 Oktober 2010 – 03:42 WIB
Untuk diketahui, penetapan Irman sebagai tersangka terungkap dari adanya surat Kejaksaan Agung tertanggal 7 Juli 2010 perihal panggilan pemeriksaan kepada pegawai staf Ditjen Adminduk, Diana Anggraeni. Dari surat yang diteken Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah tersebut, terungkap bahwa Diana Anggraeni diperiksa sebagai saksi bagi Irman yang sudah menjadi tersangka sejak 21 Juni tahun ini.
Selain Irman, pegawai Kemendagri lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dwi Setyantono. Sementara dua tersangka lain adalah rekanan proyek KTP yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Indra Wijaya dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo.(aj/ara/jpnn)