Tuntut Hak, Keponakan Somasi Indro Warkop
jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Adila Desti Yulinor menyampaikan somasi terbuka kepada Indrodjojo Kusumonegoro alias Indro Warkop. Adila mengaku sebagai keponakan pemain film Warkop DKI Reborn tersebut.
Ketika membacakan somasi terbuka, Adila menuntut hak yang semestinya dia terima, salah satunya adalah rumah di Menteng.
“Maka dari itu saya meminta kepada Om Indro agar membagi harta peninggalan nenek, yaitu Ny. Raden Adjeng Soeselia kepada ahli warisnya, termasuk saya,” kata Adila di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (7/9).
Dalam somasi terbukanya, Adila mengatakan, Indro merupakan saudara angkat ayahnya, Bambang Setioyudo.
Indro dan Bambang diangkat sebagai anak oleh seorang perempuan bernama Raden Adjeng Soeselia binti R. Townuee Kartanegara. Ketika meninggal pada 1977, Soesielia meninggalkan warisan untuk Indro dan Bambang.
Hal ini berdasarkan fatwa waris tertanggal 15 September 1988 yang ditetapkan oleh kantor pengadilan agama.
Namun, Adila menyatakan, hingga saat ini masih ada aset milik neneknya yang belum dibagi kepada ayahnya, termasuk bagi ahli waris Bambang.
Padahal, berdasarkan salinan surat ketetapan Fatwa Waris harta peninggalan Soesilia harus dibagi dua. “Ini sesuai perintah ketetapan fatwa waris,” ucap Adila.