Tuntut Hakim Prioritas Tangani Kasus Korupsi
MA Keluarkan Surat Edaran Pekan IniRabu, 15 September 2010 – 06:26 WIB
Selain kasus korupsi, SEMA ini juga ditujukan untuk mengontrol para hakim terkait penanganan kasus yang mengundang perhatian, di antaranya kasus illegal logging dan kasus narkoba. SEMA itu sendiri merupakan penegasan dari surat edaran yang telah dikeluarkan pada 2001 silam."Dasar dikeluarkannya SEMA, kita dapat masukan beberapa data, misalnya dari korann atau laporan dari masyarakat. Jadi hakim itu tidak peka terhadap perkara korupsi," urai Harifin.
Ketika ditanya apakah SEMA merupakan salah bentuk intervensi dalam penanganan perkara, Harifin langsung menyangkal. Dia menjelaskan, penerbitan SEMA tersebut justru mendorong kinerja para hakim, sehingga bisa bekerja lebih profesional.
JAKARTA - Mahkamah Agung serius meminta para hakim agar memberikan perhatian khusus atas perkara korupsi. Karena itu, lembaga yang dipimpin Harifin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:40 WIB - Nasional
Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:26 WIB - Humaniora
Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
Jumat, 17 Mei 2024 – 05:04 WIB - Sosial
Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
Jumat, 17 Mei 2024 – 03:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jay Idzes Dipanggil Timnas Indonesia, Venezia Beri Dukungan
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:52 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Ahsan/Hendra Ungkap Penyebab Gagal Melangkah Jauh
Jumat, 17 Mei 2024 – 05:40 WIB - Destinasi
Cek Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 16 Mei 2024, Sebegini Harga Tiketnya!
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:22 WIB - Gosip
Aditya Zoni Sudah Menduga Digugat Cerai oleh Yasmine Ow
Jumat, 17 Mei 2024 – 05:05 WIB