Tuntut Pemilukada DKI Dibatalkan
Kamis, 17 Mei 2012 – 17:48 WIB
Dewan Pendiri P3I, Ahmad Nur mengatakan bahwa lembaganya akan membawa temuannya ke Panitia Pengawas (Panwas) untuk diproses secara hukum. P3I juga berharap temuannya dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan sampaikan pada Panwas dan akan meneruskannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditindaklanjuti sebagai kejahatan demokrasi" ujar Ahmad.
Apabila tuntutan mereka tidak dikabukan, P3I berharap setidaknya KPU DKI menunda pelaksanaan pemungutan suara pada pemilukada DKI. Ia mengingatkan, proses pemilu yang bermasalah akan melahirkan pemimpin yang buruk.